Rabu, 13 November 2013

KODE ETIK HAKIM


  1. Cita Hukum Negara Melalui Hakim
            Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Dalam terwujudnya pernyataan ini pastinya ada peran Hakim sebagai figur sentral dalam proses peradilan yang senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak. Dilihat dari pengertian hakim sendiri yaitu Hakim  adalah  seluruh  Hakim  termasuk  Hakim  ad  hoc  pada  semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.
            Sikap Hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku Hakim yang harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip pedoman Hakim dalam bertingkah laku ini akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai tuntunan agama masing-masing. Dilihat dari keluhuran tugas dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim ini bukan hanya sebagai panduan keutamaan moral bagi hakim tapi juga merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim  baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun melakukan hubungan dengan masyrakat di luar kedinasian terkait dengan norma-norma etika dan adat kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat.
            Untuk menjamin terciptanya peradilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan dukungan sosial yang bertanggung jawab.Selain itu diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat.Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran.Walaupun demikian, meskipun kondisi - kondisi di atas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.
            Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan penjabaran dari ke 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi kewajiban-kewajiban untuk : berperilaku adil , berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.

  1. Pengaturan Pedoman Perilaku Hakim Pedoman Perilaku Hakim Berdasar Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. KMA/104A/SK/XII/2006
  1. Berperilaku Adil.
            Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya seseorang Hakim harus menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
            Hakim tidak boleh memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi Hakim tersebut (fairness). Dalam melaksanakan tugas peradilan serta dalam berkata-kata, hakim tidak boleh pandang bulu atau memperlihatkan keberpihakan atau menyudutkan pencari keadilan atau pihak yang berperkara di dalam maupun di luar pengadilan.Hakim harus memberi keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata - mata untuk menghukum. Hakim harus mendorong Pegawai Pengadilan, Advokat dan Penuntut serta pihak lainnya yang tunduk pada arahan dan pengawasan Hakim untuk menerapkan standar perilaku yang sama dengan Hakim sebagaimana disebutkan sebelumnya.
            Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan. Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yangdilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.
  1. Berperilaku Jujur.
            Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakikat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
            Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela. Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidak berpihakan Hakim dan lembaga peradilan (impartiality).
    1. Pemberian Hadiah.
      Hakim tidak boleh meminta atau menerima dan harus mencegah suami atau istri  Hakim,  orang tua,  anak,  atau  anggota keluarga Hakimlainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan,pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari Advokat , Penuntut, Orang yang sedang diadli, Pihak lain yang mungkin kuat akan diadili ataupun Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh Hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
      Pengecualian dari pernyatan ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi Hakim dalam pelaksanaan tugas - tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yang nilainya tidak melebihi Rp. 500.000,- (Lima rarus ribu rupiah). Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi.
      Dalam kehidupan nyata diuraikan Dalam Suara Pembaruan tanggal 7 Juni 2011 terdapat artikel ‘HAKIM PENJAJA HUKUM’ disini disebutkan bahwa seorang Hakim tertangkap tangan sewaktu sedang menerima suap dari seorang Advokat. Ini sangat jelas melanggar kode etik hakim yang telah disebutkan dalam point 2.2 ini tetang pemberian hadiah yang dilakukan oleh Advokat atau dengan sebutan lain suap. Ketika timbul peristiwa ini muncul pernyataan ‘Negeri ini tidak akan menjadi Negara yang maju dengan rakyat yang secara sukarela mematuhi hukum yang apabila masih ada hakim yang justru menjajakan hukum dan memperdagangkan keadilan demi kepentingan pribadi. Ini adalah suatu contoh nyata seorang Hakim yang melanggar kode etik hakim yang telah ditetapkan guna terciptanya keadilan sama rata.
    1. Pencatatan dan Pelaporan Hadiah dan Kekayaan.
      Hakim wajib melaporkan secara tertulis pemberian yang termasuk gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Hakim wajib menyerahkan laporan kekayaan sebelum dan setelah menjabat tanpa ditunda-runda, bersedia diperiksa kekayaan segera setelah memangku jabatan dan setelah menjabat, serta wajib melakukan segala upaya untuk memastikan kewajiban tersebut dapat dijalankan secara baik, apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang, Hakim haras bersedia diperiksa kekayaannya pada saat atau selama memangku jabatan.
  1. Berperilaku Arif dan Bijaksana.
            Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma - norma hukum, keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupunkesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dan tindakannya.Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
    1. Pemberian Pendapat atau Keterangan.
      Hakim tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadap perkara yang diperiksa atau diputusnya maupun perkara lain. Hakim yang diberikan tugas resmi oleh Pengadilan dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang prosedur beracara di Pengadilan atau informasi lain yang tidak berhubungan dengan substansi perkara dari suatu perkara. Hakim dapat memberikan keterangan atau menulis artikel dalam surat kabar atau terbitan berkala dan bentuk-bentuk kontribusi lainnya yang dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai hukum atau administrasi peradilan secara umum yang tidak berhubungan dengan masalah substansi perkara tertentu.
      Hakim dalam keadaan apapun tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun. Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam sebuah forum ilmiah yang hasilnya tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan yang dapat mempengaruhi putusan Hakim dalam perkara lain.
    1. Aktivitas Keilmuan, Sosial Kemasyarakatan.
      Hakim dapat menulis, memberi kuliah, mengajar dan berpartisipasi dalam kegiatan keilmuan atau suatu upaya pencerahan mengenai hukum, sistem hukum, administrasi peradilan dan non-hukum, selama kegiatan-kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memanfaatkan posisi Hakim dalam membahas suatu perkara. Hakim boleh menjabat sebagai pengurus atau anggota organisasi nirlaba yang bertujuan untuk perbaikan hukum, sistem hukum, administrasi peradilan lembaga pendidikan dan sosial kemasyarakatan, sepanjang tidak mempengaruhi sikap kemandirian Hakim.
      Hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik atau secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik atau terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persangkaan beralasan bahwa Hakim tersebut mendukung suatu partai politik.
  1. Bersikap Mandiri.
            Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuanpihak lain, bebas dari intervensi siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan hukum yang berlaku.
            Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
  1. Berintegritas Tinggi.
            Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempunyai kepribadian utuh tak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani   untuk  menegakkan  kebenaran  dan  keadilan,   dan  selalu  berusaha melakukan tugas dengan cara - cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. 

Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan - hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan. Hakim harus menghindari hubungan baik, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, Penuntut dan pihak - pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan. Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat yang sering berperkara di wilayah hukum Pengadilan tempat Hakim tersebut menjabat. Pimpinan Pengadilan diperbolehkan menjalin hubungan yang wajar dengan lembaga eksekutif dan legislatif dan dapat memberikan keterangan, pertimbangan serta nasihat hukum selama hal tersebut tidak    berhubungan    dengan    suatu    perkara    yang    sedang disidangkan atau yang diduga akan diajukan ke Pengadilan.
  1. Hubungan Pribadi dan Kekeluargaan:
(1) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai, Ketua Majelis, Hakim anggota lainnya, Penuntut, Advokat, dan Panitera yang menangani perkara tersebut.
(2) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, Penuntut, Advokat, yang menangani perkara tersebut.
  1. Hubungan Pekerjaan.
(1) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah.
(2) Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah menangani hal-hal yang berhubungan dengan perkara atau dengan para pihak yang akan diadili, saat menjalankan pekerjaan atau profesi lain sebelum menjadi Hakim.
(3) Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga.
(4) Hakim dilarang mengijinkan seseorang yang akan menimbulkan kesan bahwa orang tersebut seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat mempengaruhi Hakim secara tidak wajar dalam melaksanakan tugas - tugas peradilan.
(5) Hakim dilarang mengadili suatu perkara yang salah satu pihaknya adalah organisasi, kelompok masyarakat atau partai politik apabila Hakim tersebut masih atau pernah aktif dalam organisasi, kelompok masyarakat atau partai politik tersebut.
  1. Hubungan Finansial
(1) Hakim harus mengetahui urusan keuangan pribadinya maupun beban - beban keuangan lainnya dan harus berupaya secarawajar mengatahui urusan keuangan para anggota keluarganya.
(2) Hakim tidak boleh menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi atau siapapun dalam hubungan finansial.
(3) Hakim tidak boleh mengizinkan pihak lain yang menimbulkan kesan bahwa seseorang seakan-akan  berada dalam posisi khusus yang dapat memperoleh keuntungan finansial.
  1. Prasangka dan Pengetahuan atas Fakta.
            Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila Hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan disidangkan.
  1. Tata Cara Pengunduran Diri
            Hakim yang memiliki konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam butir 5.2. wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan. Keputusan untuk mengundurkan diri harus dibuat seawal mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lembaga peradilan atau persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara jujur dan tidak berpihak.
            Apabila muncul keragu - raguan bagi Hakim mengenai kewajiban mengundurkan diri memeriksa dan mengadili suatu perkara lebih baik memilih mengundurkan diri..
  1. Bertanggung Jawab
            Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanianuntuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin sertabersedia menanggung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenangtersebut.Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan   kebenaran  dan  keadilan,   penuh  pengabdian,   serta   tidakmenyalahgunakan profesi yang diamanatkan.
    1. Penggunaan Predikat Jabatan.
      Hakim   tidak   boleh   menyalahgunakan jabatan  untuk  kepentingan pribadi atau pihak lain.
    1. Penggunaan Informasi Peradilan.
      Hakim tidak boleh mengungkapkan atau menggunakan informasi yang bersifat rahasia, yang didapat dalam kedudukan sebagai Hakim, untuk tujuan yang tidak ada hubungan dengan tugas-tugas peradilan.
  1. Menjunjung tinggi harga diri
            Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai apararur peradilan.
            Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga Peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
a.      Aktivitas Bisnis.
      Hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim.
b.      Aktivitas lain.
      Hakim dilarang menjadi Advokat, atau Pekerjaan lain yang berhubungan dengan perkara. Hakim dilarang bekerja dan menjalankan fungsi sebagai layaknya seorang Advokat, kecuali jika :
i.        Hakim tersebut menjadi pihak dipersidangan, atau
ii.      Memberikan   nasihat   hukum   cuma-cuma   untuk   anggota keluarga atau teman yang tengah menghadapi masalah hukum.
            Hakim dilarang bertindak sebagai arbiter atau mediator dalam kapasitas pribadi, kecuali bertindak dalam jabatan yang secara tegas diperintahkan atau diperbolehkan dalam undang-undang atau peraturan lain. Hakim dilarang menjabat sebagai eksekutor, administrator atau kuasa pribadi lainnya, kecuali untuk urusan pribadi anggota keluarga Hakim tersebut, dan hanya diperbolehkan jika kegiatan tersebut secara wajar (reasonable) tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya sebagai Hakim. Hakim dilarang melakukan rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Aktivitas Masa Pensiun.
            Mantan Hakim sangat dianjurkan dan sedapat mungkin tidak menjalankan pekerjaan sebagai Advokat yang berpraktek di Pengadilan terutama di lingkungan peradilan tempat yang bersangkutan pernah menjabat, sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun setelah memasuki masa pensiun atau berhenti sebagai Hakim.
  1. Berdisiplin Tinggi.
            Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib didalam melaksanakan   tugas,   ikhlas   dalam   pengabdian,   dan   berusaha   untuk menjadi   teladan   dalam   lingkungannya,   serta   tidak   menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
            Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan. Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.
  1. Berperilaku Rendah Hati
            Rendah hati pada hakikatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas didalam mengemban tugas.
    1. Pengabdian.
      Hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus, pekerjaan Hakim bukan semata-mata sebagai mata pencaharian dalam lapangan kerja untuk mendapat penghasilan materi, melainkan sebuah amanat yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
    1. Popularitas
      Hakim tidak boleh bersikap, bertingkah laku atau melakukan tindakan mencari popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapapun juga.
  1. Bersikap Profesional.
            Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar .pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien. Penerapan:
            Hakim harus mengambil langkah-langkah unruk memelihara dan meningkatkan pengetahuan keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-rugas peradilan secara baik. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.

  1. Hakim Ideal Dalam Kacamata Islam
            Allah SWT berfiirman dalam Surah an-Nisaa’ ayat 135:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah SWT biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya maupun miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah SWT adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.
            Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
Wahai manusia, ketahuilah sesungguhnya kehancuran umat terdahulu sebelum kamu lantaran apabila mencuri itu “Orang Terpandang” mereka tinggalkan hukumnya (hukum tidak berdaya untuk menghukumnya), sebaliknya jika yang mencuri itu dari kalangan “Rakyat Jelata”, mereka secara tegas menerapkan hukuman. Demi Allah SWT. Jika Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya”. (Hadis Riwayat Imam Bukhari)
            Firman Allah SWT dalam Al-Quran, Hadis Nabi diatas secara gamblang menjelaskan “kaidah-kaidah penegakan hukum di dalam islam dan Rasulullah SAW serta para sahabatnya telah pula memberikan teladan (uswah) secara langsung tentang penyelesaian terhadap kasus-kasus hukum yang dihadapi pada masanya.
            Sungguh suatu uswah yang sangat mulia dan brilian untuk bagaimana seorang hakim agar tetap senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemandirian di dalam menjalankan tugasnya dalam penyelesaian terhadap kasus-kasus yang diadili. Karena tanpa nilai kebenaran, keadilan, dan kemandirian, maka profesionalisme jabatan hakim menjadi bernuansa materialistis dan pragmatis, bukan bernuansa penjaga dan penegak keadilan bagi masyarakat.
            Jika nilai materialisme dan pragmatisme mewarnai profesionalisme hakim, maka ide “negara yang berdasar hukum” tinggal cita-cita. Dan wibawa pengadilan terus merosot dan negara berjalan atas dasar kekuasaan, karena itu tantangan hakim ke depan adalah bagaimana menata kelembagaan dan tradisi pengadilan yang mencerminkan Akhlak Rasulullah sebagai panutan agung dalam menegakkan keadilan dan mampu bersikap serta menegakkan etos kerja seperti yang dicontohkan oleh khalifah Umar bin Khatab.
Kedudukan hakim sangat strategis dan urgen serta mulia di dalam islam. Karena hakim mengemban amanat sebagai penyambung titah Allah dan Rasul di muka bumi dan juga menggali nilai-nilai hukum khususnya hukum islam di tengah-tengah masyarakat.
            Ketika memutus perkara, para hakim harus bersikap adil dengan tetap menghormati manusia sebagai seorang hamba dan khalifatullah di muka bumi, “USWATUN HASANAH” (model hakim yang benar, adil dan mandiri) seperti yang dicontohkan oleh Rasullah, dengan demikian citra pengadilan dan wibawa hakim dapat diperbaiki, kepastian hukum dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan negara tetap berjalan di atas dasar hukum bukan di atas dasar kekuasaan.






Kasus Hukum Akil Mochtar dalam Sosiologi Hukum


Dimulai dari pengertian sosiologi hukum itu sendiri, menurut R.Otje Salman adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya secara empiris analistis.. Kemudian kita lihat juga latar belakang terlahirnya sosiologi hukum. Sosiologi hukum dipengaruhi oleh beberapa disiplin ilmu yaitu: filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang kajiannya berorientasi pada hukum.
1.      Filsafat Hukum
Di dalam kajiannya filsafat hukum, salah satu pokok bahasan adalah aliran-aliran filsafat hukum. Aliran-aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab lahirnya sosiologi hukum adalah aliran Positivisme. Aliran dimaksud, dikemukakan oleh Hans Kelsen melalui teori Stufenbau des Recht-nya. Menurutnya “Hukum itu bersifat hierarkis”. Artinya: “Hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebuh atas derajatnya”. Dana adapula beberapa aliran filsafat hukum yang emndorong tumbuh dan berkembangnya sosiologi hukum, salah satunya adalah Aliran Sociological Jurisprudence, dari Eugen Ehrlich, yang konsepsinya: “hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law).
2.      Ilmu Hukum
Kajian ilmu hukum yang menganggap bahwa “hukum sebagai gejala sosial”, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum.
3.      Sosiologi yang Berorientasi pada Hukum
Para sosiolog berorientasi bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solidaritas, ada solidaritas organis adapula solidaritas mekanis. Solidaritas mekanis, yaitu terdapat dalam masyarakat sedrhana, hukumnya bersifat represif yang disosiasikan seperti dalam hukum pidana. Sedangakan solidaritas organis, yaitu terdapat dalam masyarakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang diasosiasikan seperti dalam hukum perdata.

Kasus Akil Mochtar (Ketua Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga peradilan yang dibentuk sekitar tahun 2003 pasca reformasi ketatanegaraan dengan diadakannya amandemen sebanyak 4 kali dimulai dari tahun 1999-2002. MK juga lembaga peradilan kedua setelah sebelumnya terdapat lembaga peradilan yang lain yaitu Mahkamah Agung (MA). Tugas dari MK ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Dan juga, MK dikenal dengan sebutan Guardian of the Constitution (Pengawal UUD).
            Ketua MK yang bermasalah yaitu Akil Mochtar, ia ditangkap oleh KPK, pada saat transaksi suap yang dilakukan oleh Tubagus Ari Wardana (Suami dari Walikota Tanggerang Selatan) sekaligus adik dari Gubernur Banten yaitu Ratu Atut Chosiyah bersama Chaerunnisa seorang pengacara. Akil Mochtar ditangkap di rumah dinasnya pada saat melakukan transaksi suap untuk kasus PILKADA Lebak Banten. Selain itu, di dalam ruang kerjanya terdapat obat-obatan terlarang.
            Dalam kasus ini Akil Mochtar bisa dikenakan Pasal 12 c UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayar 1 ke-1 KUHP. Hukuman yang akan dijatuhkan terhadapnya  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, terkait dengan kepemilikan narkoba oleh Akil Mochtar bisa dikenakan Pasal 111 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di dalam peraturan perundang-undangan memang Akil Mochtar bisa dikenakan pasal-pasal yang disebutkan di atas. Selain itu, ada hal yang menarik dari kasus Akil Mochtar ini, banyak yang berkomentar bahwa hukuman yang paling tepat untuk Akil Mochtar adalah hukuman mati. Di dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan secara eksplisit tentang “Hukuman mati” yang diberikan oleh pelaku apabila yang menyuap dan disuap.
            Oleh karenanya, walaupun hukuman mati bagi kasus penyuapan itu tidak ada dan tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, hal tersebut mempunyai implikasi yang sangat luas bagi masyarakat khususnya lembaga peradilan itu sendiri. Apalagi, yang terjerat adalah seorang ketua MK itu sendiri yang merupakan contoh dan panutan bagi hakim MK yang lainnya dan hakim-hakim pada umumnya. Bisa dikatakan Akil Mochtar dapat dikenakan hukuman mati, walaupun belum ada yurisprudensi untuk itu. Karena, untuk membuat efek jera pada pelakunya itu sendiri.

Kasus Hukum Akil Mochtar dalam Sosiologi Hukum
Jika kita dapat menarik kasus ini ke dalam sosiologi hukum, hal ini merupakan hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial. Hubungan timbal balik disini bersifat negatif, dikarenakan ketua MK tersebut sudah melanggar kode etik kehakiman serta melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap inilah yang dimaksudkan ke dalam hubungan timbal balik yang bersifat negatif. Dan ketika diberlakukannya hukum di sebuah Negara maka hukum ini mempunyai tujuan sebagai alat pengatur manusia yang sifatnya memaksa sehingga semua orang harus tunduk kepada hukum demi terciptanya keadaan yang tertib dan adil.
Setelah adanya kasus ini Mahkamah Konstitusi perlu pengawasan internal maupun eksternal, agar menjadi lembaga peradilan yang berwibawa sekaligus bermartabat, dan pengawasan terhadap MK, karena selama ini tidak ada yang mengawasi perilaku hakim konstitusi. MK tidak mempunyai mekanisme pengawasan internal secara mapan. Jika pun ada, dinilainya, wewenang itu ada pada Majelis Kehormatan Hakim, tetapi sifatnya lebih kepada pengawasan represif, karena majelis ini baru dibentuk jika ada dugaan pelanggaran etika oleh hakim. MK juga tidak mau diawasi oleh lembaga pengawas eksternal. Ketika pengujian UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, MK membatalkan fungsi pengawasan KY, termasuk pengawasan terhadap MK. Sejak putusan itu MK menjadi lembaga yang sangat kuat (powerfull), dan seiring dengan berpindahnya penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dari Mahkamah Agung ke MK, maka lembaga peradilan konstitusi itu menjadi semakin powerfull. Bayangkan, masalah sengketa ratusan pilkada di seluruh Indonesia akan ditentukan nasibnya hanya oleh sembilan hakim konstitusi, belum lagi wewenang MK lainnya yang membuat kekuasaan MK begitu besar dalam menentukan nasib bangsa ini.
Ketika MK sangat kuat dan tidak ada lembaga yang memeriksa dan menyeimbangkan (check and balance), maka tidak ada lembaga yang mengawasi perilaku para hakimnya, sehingga berpotensi penyalahgunaan wewenang. Ini sudah memunculkan kecemasan masyarakat terhadap hukum di Negara ini. Tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap, maka menjadi satu bukti bahwa pimpinan lembaga yang tidak mau diawasi itu menyalahgunaan kekuasaan
.Atas dasar itulah sudah saatnya MK diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal. Pengawas eksternal dilakukan oleh KY, karena KY merupakan lembaga yang secara konstitusional berwenang untuk itu, meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945.  Bila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang akan diterbitkan Presiden mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi Mahkamah Konstitusi, sebab Mahkamah Agung diawasi KY. Dan begitupun MK juga seharusnya diawasi KY. Karena MA dan MK sama-sama lembaga kekuasaan kehakiman, maka idealnya diawasi oleh satu lembaga saja, yaitu KY. Kewenangan pengawasan KY dalam undang-undang saat ini tidak maksimal, karena tidak bisa memberikan skorsing atau memecat hakim.
Dalam kasus jebolnya benteng pertahanan konstitusi ini Presiden SBY mempersiapakan Perpu yang dinilai oleh Presiden bahwa ia wajib mengeluarkan Perpu tersebut karena kasus ini dinilai mengancam keadaan Negara. Walaupun tidak ada standar kegentingan tertulis yang menyebabkan kapan Perpu itu dikeluarkan.
Terlalu berlebihan memang jika ini dikategorikan sebagai kasus yang mengancam Negara dan digadang-gadangkan dengan kalimat “Jebolnya Benteng Pertahanan Konstitusi”. Tetapi untuk para politisi atau pejabat Negara ini adalah sesuatu hal seharusnya biasa saja sebab mereka semua tau latar belakang Akil Mochtar yaitu sebagai politisi jadi kemungkinan untuk korupsi dan semacamnya ini mungkin saja terjadi. Karena dari awal Akil Mochtar sudah diawasi oleh KPK dan sudah mulai terendus oleh KPK bahwa akan terjadi hal seperti ini.
Muncul lagi pernyataan bahwa didalam penyidikan terdapat pengembangan pemeriksaan , dilihat di dalam MK terdapat 9 hakim yang menyelesaikan kasus sengketa Pemilikada tersebut, inilah yang dimaksudkan pengembangan pemeriksaan di KPK. Mungkinkah akil melakukan sendiri hal ini apakah hakim MK ada juga yang turut serta dalam masalah suap ini. Ini menjadi acuan lagi bagi Presiden agar tetap mengeluarkan Perpu tersebut.
Perpu yang akan dikeluarkan Presiden terkait kasus Akil Mochtar ini bertujuan sebagai penangkal kecemasan masyarakat terhadap kepastian dan keadilan hukum yang ada di Negara ini. Tidak hanya sekadar Perpu yang dikeluarkan Presiden saja untuk menangkal kecemasan kasus ini tetapi juga MK perlu waktu lama membangun kembali citranya serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap kewenangan MK. Mengembalikan nama baik MK tersebut juga tidak semudah yang dibayangkan, dan tentunya harus memerlukan proses yang cukup panjang.
Egois memang  ketika kita hanya menyalahkan Akil Mochtar saja tetapi tidak adanya kepatian hukum yang pasti untuk menindaknya, ini juga perlu ada sebuah lembaga yang mempumyai kekuatan yang tinggi yaitu DPR, harus menyelenggarakan rapat paripurna,  merestorasi sistem hukum di Negara Indonesia. Ketika hukum ditegakan untuk memberantas oknum para penegak hukum janganlah bersembunyi “seperti seorang polisi lalu lintas yang menunggu oknum pelanggar hukum atau yang melanggar lalu lintas di balik pohon dan ketika oknum itu sudah terlihat melanggar lalu lintas maka polisi itu pun muncul dari balik pohon untuk menegurnya dan memberikan sanksi, sebaiknya dari awal sudah menunjukan bahwa penegak hukum itu ya memang terbukti untuk menegakan hukum”.


Rabu, 18 September 2013

RESUME PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO.1/2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

Pengertian secara umum tentang mediasi

Sebelum kita membahas tentang prosedur mediasi di Pengadilan ada baiknya terlebih dahulu kita memahami definisi dari mediasi tersebut. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa melalui perundingan berdasarkan hasil mufakat para pihak yang prosesnya lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Diadakannya mediasi kedalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen yang cukup efektif dalam mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan dan juga memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non-peradilan untuk penyelesaian sengketa di samping proses acara pengadilan yang besifat ajudikatif (memutus).

Hukum acara yang berlaku selama ini seperti Pasal 130 HIR atau Pasal 154 RBg, mendorong para pihak yang bersengketa untuk menempuh proses mediasi yang dapat dilakukan dengan cara menggabungkan kedalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri, bersama terbentuknya peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak dalam menyelesaikan suatu sengketa perdata, kedua aturan tersebut menjadi landasan.

Pada Bab I Perma tersebut dijelaskan tentang ketentuan umum berlakunya Perma tersebut. Bab ini terdapat 6 pasal yang dimana pada Pasal 1 adalah penjelasan tentang definisi-definisi istilah yang terdapat pada mediasi. Pasal 2 menjelaskan tentang ruang lingkup dan kekuatan berlaku Perma, dimana hanya berlaku untuk mediasi yang terkait proses berperkara di pengadilan. Pada Pasal 3 dijelaskan tentang biaya pemanggilan para pihak yang dibebankan kepada pihak penggugat, dan jika berhasil mencapai kesepakatan biaya ditanggung bersama atau dengan kesepakatan para pihak. Pasal 4 menjelaskan jenis perkara yang dimediasi adalah semua perkara perdata kecuali sengketa melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pasal 5 tentang Sertifikasi Mediator dimana mediator harus memiliki sertifikat mediator setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Pada Pasal 6 menjelaskan proses mediasi adalah tertutup kecuali kehehdak para pihak sendiri.

Jenis Perkara Yang Dimediasi
Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator. [Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2008]

Bab II Perma menjelaskan tentang tahap pra mediasi dimana pada Pasal 7 menjelaskan tentang kewajiban hakim pemeriksa perkara dan kuasa hukum. Pasal 8 menjelaskan tentang hak para pihak dalam memilih mediator. Pada pasal 9, pengadilan menyediakan sekurang-kurangnya 5 daftar nama mediator ke para pihak yang bersengketa. Pada pasal 10 dijelaskan mengenai honorarium mediator dimana jika mediator hakim tidak dipungut biaya namun mediator bukan hakim ditanggung bersama atau kesepakatan para pihak. Pasal 11 menjelaskan batas waktu pemilihan mediator. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa para pihak wajib menjalani proses mediasi dengan itikad baik.


Tahap Pra Mediasi
Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2008 ini kepada para pihak yang bersengketa. [Pasal 7 Perma No. 1 Tahun 2008]
Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut:
a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan
d. atau gabungan butir c dan d.

Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri.  [Pasal 7 Perma No. 1 Tahun 2008]
Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim.  Jika setelah jangka waktu maksimal yaitu 2 (dua) hari, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis hakim. Setelah menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator. [Pasal 11 Perma No. 1 Tahun 2008]
Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik. Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik. [Pasal 12 Perma No. 1 Tahun 2008]

Bab III dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 adalah mengenai tahap-tahap proses mediasi. Pasal 13 dijelaskan tentang penyerahan resume perkara dan waktu untuk menjalani proses mediasi tersebut. Pada pasal 14 dejelaskan tentang kewenangan mediator menyatakan suatu proses mediasi telah gagal salah satunya apabila salah satu pihak atau kuasa hukumnya tidak menghadiri mediasi dua kali berturut-turut. Pasal 15 menjelaskan tugas-tugas dari seorang mediator dalam menangani suatu proses mediasi. Pada pasal 16 dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, mediator dapat memanggil seorang atau lebih yang lebih ahli dalam suatu bidang tertentu. Pasal 17 menjelaskan tentang pencapaian kesepakatan dalam suatu proses mediasi dan berikutnya pada Pasal 18 dijelaskan tidak tercapainya tujuan kesepakatan dalam proses mediasi. Pasal 19 menjelaskan tentang keterpisahan mediasi dari litigasi.


Tahap-Tahap Proses Mediasi
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari.
Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi. [Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008]

Kewenangan Mediator
Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturutturut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut. Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap. [Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008]

Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. [Pasal 14 Perma No. 1 Tahun 2008]
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.

Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik. Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai. [Pasal 17 Perma No. 1 Tahun 2008]

Tugas-Tugas Mediator:
(1) Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
(2) Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
(3) Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
(4) Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. [Pasal 15 Perma No. 1 Tahun 2008]


Jika setelah batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari kerja, para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab yang terkandung dalam Pasal 15 Perma No. 1 Tahun 2008, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim. Segera setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan. Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud diatas, berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan. [Pasal 18 Perma No. 1 Tahun 2008]

Bab IV Perma Nomor 1 Tahun 2008 menjelaskan tentang tempat penyelenggaraan mediasi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 20. Pada Bab V dijelaskan tentang perdamaian di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali dijelaskan pada Pasal 21 dan Pasal 22. Bab VI menjelaskan tentang kesepakatan di luar pengadilan yang dijelaskan pada Pasal 23. Pada Bab VII menjelaskan tentang pedoman perilaku mediator dan insentif yang dijelaskan pada Pasal 24 dan Pasal 25. Dan pada Bab VIII merupakan penutup menjelaskan pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tidak berlaku lagi dan pada pasal 27 dijelaskan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini sejak tanggal ditetapkannya Perma tersebut pada tanggal 31 Juli 2008.

Tempat Penyelenggaraan Mediasi
Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama atau ditempat lain yang disepakati oleh para pihak. Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan. Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya. [Pasal 20 Perma No. 1 Tahun 2008]
Para pihak dengan bantuaan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatannya harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.
Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. sesuai kehendak para pihak;
b. tidak bertentangan dengan hukum;
c. tidak merugikan pihak ketiga;
d. dapat dieksekusi.
e. dengan iktikad baik. [Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008]

Perdamaian Di Tingkat Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali
Para pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus. [Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008]





Jumat, 13 September 2013

NIKAH YUK ! TAPI YANG SAH YAA...

Suatu hari , tepat tanggal 5 mei 2009 ada sejoli yang belum terlalu lama menjalin kasih, membicarakan suatu hal untuk keseriusan hubungan mereka. Sang pria yakin bahwa ia dan sang wanita saling mencintai satu sama lain dan ingin melanjutkan hubungan mereka ke tahap yang lebih serius. yap, pernikahan yaitu pernikahan yang dicintai tuhan, yang sakinah mawadah wa rahmah, yang selalu didambakan oleh pasangan manapun dan yang abadi sampai maut memisahkan.

abang   : neng, abang mau nanya dan ngomong serius sama kamu sekarang ….
neng      : mau ngomong apa bang?
abang    : kamu cinta ga sama abang?
neng      : abang ko nanya gitu sih, ya jelas cinta atuh
abang    : neng takut ga kalo kehilangan abang?
neng      : takut lah, emang kenapa sih bang?
abang    : abang juga takut kehilang neng, abang ga mau pisah sama neng , abang cinta dan sayang sama neng, pertama kali abang kenal eneng abang langsung jatuh hati sama eneng , eneng dimata abang tuh sempurna. rasanya setiap abang memandangi eneng abang mau nya tuh nyanyi lagunya ‘Andra and the Backbone’ yang judulnya SEMPURNA. Cinta abang ke eneng itu begitu tulus .
neng      : abang serius? (tersipu malu)
abang    : (mengangguk sambil berbicara dalam hati ‘cantik-cantik lemot nih udah dibilang dari tadi mau ngomong serius, pake nanya lagi’)
neng      : ya ampun bang, eneng seneng banget dengernya bang! makasih ya bang eneng akan setia sama abang sampai kapan pun bang
abang    : eneng mau ga nikah sama abang?
neng      : ha? ga terlalu cepet bang , abang ngomong gitu?
abang    : neng cinta kan sama abang? dan kita saling cinta kan? jadi buat apa lama-lama untuk memulai dan menjalin hubungan yang lebih serius. Abang mampu ko menanggung semua kebutuhan eneng dan keluarga
neng      : iya bang, neng mau nikah sama abang
abang    : tapi ada satu hal yang harus eneng tau, tapi eneng jangan marah sama abang
neng      : lho ko gitu bang? emangnya apa? umur abang yang jauh lebih tua dari eneng? itu kan eneng udah tau bang. Ga msalah ko buat eneng
abang    : ??!!!?@@^^$$!@ (terdiam)
neng      : neng janji ga akan masalahin itu bang, hmm apa karena abang malu punya pacar yang lebih muda dari abang? jawab bang jawab
abang    : astagaaaaaaa, neng itu pertanyaan sama aja gabusah di bolak balik begitu, ini bukan masalah umur tapi ini masalah kamu yang nantinya akan jadi yang kedua dalam hidup abang. abang udah punya istri neng!
neng      : apaaaaaa? whaat? naoon? abang jahat sama eneng, eneng minta putus (menangis tersedu-sedu)
abang    : kita ga boleh putus neng, katanya kamu cinta sama abang dan akan setia sama abang, kita kan saling cinta neng.
neng      : oh iya ya bang, tadi kan eneng ngomong gitu (mulai tenang)
.. gubraaaak seakan dunia mau runtuuuh buuuung ..
abang    : iya, makanya kita nikah aja neng. kita kan saling cinta, lebih baik nikah lho daripada nantinya jadi zinah
neng      : iya bang, tapi nanti gimana kalo istri pertama abang tau? apa dia mau terima? aku takut bang, aku takut merusak kehidupan abang
abang    : neng ga usah khawatir, kita nikah sirih aja neng. nikah secara agama sah ko. eneng ga akan merusak hidup abang, eneng malah nantinya akan menambah kebahagiaan di hidup abang .
mantaaaap, rayuan ala pria tahun 80-an kepada gadis abad 20. gombaaaal

Kata kuncinya adalah NIKAH SIRI , apa sih NIKAH SIRI itu? nikah sambil ngunyah siri pas ijab Kabul ? bukan lah . Nikah siri itu adalah sebuah  pernikahan yang tidak di catat di Kantor Urusan Agama, yang dikatakan sah menurut agama tetapi tidak dikatakan sah menurut negara karena tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) yang merujuk kepada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2 : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. ini adalah pengertian sesungguhnya tentang nikah siri dan nikah yang sah menurut negara.
Nikah siri itu untuk sekarang ini banyak di salah gunakan dan banyak pula menimbulkan masalah. Contoh, banyak masyarakat yang mengerti agama secara dalam maupun secara sekelebat menyalahgunakan nikah siri ini. Mereka berpendapat bahwa nikah siri itu lebih baik daripada mereka berzinah nantinya ketika mereka mengalami kasus seperti yang di paparkan diatas.


Kalau kita berbicara pendapat agama soal nikah siri ini adalah sah dan diperbolehkan karena dijalankan sesuai rukun dan syarat perkawinan. Kita kupas lagi, kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun islam tentang perkawinan yaitu sah perkawinan apabila diketahui oleh orang banyak. Namun ungkapan tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara dan kebanyakan sekarang dilakukan secara diam-diam dan menyalagunakan tujuan dari suatu pernikahan  itu. Melihat kepada tujuan melakukan pernikahan yaitu yang pertama menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan , nah ini semata-mata bukan untuk menghalalkan saja tetapi selanjutnya akan ada tujuan-tujuan lain yang mendukungnya yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Tetapi nikah siri saat ini hanya sekedar untuk menghalalkan hubungan kelamin karena hawa nafsu sesaat. Kemudian tujuan berikutnya adalah memperoleh keturunan yang sah , di tujuan inilah timbul lagi permasalahan dalam nikah siri yaitu keturunan yang diperoleh dari hasil nikah siri tidak sah menurut negara merujuk kembali ke UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1 : Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan perkawinan yang sah menurut negara itu adalah perkawinan yang tercatat di KUA. Anak hasil dari pernikahan siri inilah yang menjadi korban,  ketika anak ini membutuhkan bukti tanda kelahirannya atau akte kelahirannya sebagai syarat untuk pendaftaran studinya ia  tidak mempunyainya. Alasannya bisa jadi karena tidak diakuinya anak tersebut oleh ayahnya sehingga sulit untuknya mendapatkan pengakuan dari negara atau mendapatkan akte kelahirannya karena syarat sebuah akte kelahiran adalah terdapat nama ayah dan ibu biologis dari anak tersebut sedangkan ia tidak di ketahui siapakah ayah biologis yang sesungguhnya. Dan adanya surat nikah kedua orang tuanya itu akan mempermudah iya tercatat sebagai warga negara dan mendapatkan akte kelahirannya.  Ada lagi tujuan dari dilakukannya sebuah pernikahan yaitu menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari rezeki penghidupan yang halal serta memperbesar rasa tanggung jawab, kemudian membentuk rumah tangga yg sakinah, mawaddah wa rahmah (keluarga yang tentram, penuh cinta kasih dan kasih sayang) seperti yang tertera dalam surah Ar ruum ayat 21, tujuan pernikahan selanjutnya adalah ikatan perkawinan mitsaqan ghalizan sekaligus mentaati perintah Allah SAW bertujuan untuk membentuk dan membina tercapainya ikatan lahir batin anatara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dalam kehidupan rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan syariat hukum Islam.

Jadi kesimpulannya adalah nikahlah selagi nikah itu tidak dilarang. lho?  bukan-bukan yang bener itu nikahlah secara sah dalam agama dan negara . Biar ga banyak nimbulin masalah nantinya!

oke sekian paparan saya tentang nikah siri , semoga informasi yang saya berikan berguna bagi pembaca yang mebaca tulisan ini maupun yang tidak membaca tulisan ini . Dan mohon doanya semoga saya bisa memaparkan lebih banyak lagi mengenai pemikiran dan pendapat saya tentang pernikahan-pernikahan lainnya (nikah kunyit kah atau nikah bumbu dapur).