Pengertian
secara umum tentang mediasi
Sebelum kita membahas tentang prosedur mediasi di Pengadilan ada baiknya
terlebih dahulu kita memahami definisi dari mediasi tersebut. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa melalui
perundingan berdasarkan hasil mufakat para pihak yang prosesnya lebih cepat dan
murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak untuk
menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Diadakannya mediasi kedalam proses beracara di pengadilan
dapat menjadi salah satu instrumen yang cukup efektif dalam mengatasi masalah
penumpukan perkara di pengadilan dan juga memperkuat dan memaksimalkan fungsi
lembaga non-peradilan untuk penyelesaian sengketa di samping proses acara
pengadilan yang besifat ajudikatif (memutus).
Hukum acara yang berlaku
selama ini seperti Pasal 130 HIR atau Pasal 154 RBg, mendorong para pihak yang
bersengketa untuk menempuh proses mediasi yang dapat dilakukan dengan cara
menggabungkan kedalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri, bersama
terbentuknya peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan wewenang
Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh
peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran
dalam proses mendamaikan para pihak dalam menyelesaikan suatu sengketa perdata,
kedua aturan tersebut menjadi landasan.
Pada Bab I Perma
tersebut dijelaskan tentang ketentuan umum berlakunya Perma tersebut. Bab ini
terdapat 6 pasal yang dimana pada Pasal 1 adalah penjelasan tentang
definisi-definisi istilah yang terdapat pada mediasi. Pasal 2 menjelaskan
tentang ruang lingkup dan kekuatan berlaku Perma, dimana hanya berlaku untuk
mediasi yang terkait proses berperkara di pengadilan. Pada Pasal 3 dijelaskan
tentang biaya pemanggilan para pihak yang dibebankan kepada pihak penggugat,
dan jika berhasil mencapai kesepakatan biaya ditanggung bersama atau dengan
kesepakatan para pihak. Pasal 4 menjelaskan jenis perkara yang dimediasi adalah
semua perkara perdata kecuali sengketa melalui prosedur pengadilan niaga,
pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Pasal 5 tentang Sertifikasi Mediator dimana mediator harus memiliki sertifikat
mediator setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang
telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Pada Pasal 6 menjelaskan proses
mediasi adalah tertutup kecuali kehehdak para pihak sendiri.
Jenis
Perkara Yang Dimediasi
Kecuali
perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan
hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,
dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa
perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu
diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator. [Pasal 4
Perma No. 1 Tahun 2008]
Bab II Perma menjelaskan
tentang tahap pra mediasi dimana pada Pasal 7 menjelaskan tentang kewajiban
hakim pemeriksa perkara dan kuasa hukum. Pasal 8 menjelaskan tentang hak para
pihak dalam memilih mediator. Pada pasal 9, pengadilan menyediakan
sekurang-kurangnya 5 daftar nama mediator ke para pihak yang bersengketa. Pada
pasal 10 dijelaskan mengenai honorarium mediator dimana jika mediator hakim
tidak dipungut biaya namun mediator bukan hakim ditanggung bersama atau
kesepakatan para pihak. Pasal 11 menjelaskan batas waktu pemilihan mediator.
Pada pasal 12 dijelaskan bahwa para pihak wajib menjalani proses mediasi dengan
itikad baik.
Tahap
Pra Mediasi
Pada
hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim
mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim, melalui kuasa hukum atau
langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau
aktif dalam proses mediasi. Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para
pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Hakim wajib
menjelaskan prosedur mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2008 ini kepada para
pihak yang bersengketa. [Pasal 7 Perma No. 1 Tahun 2008]
Para
pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut:
a.
Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman
dalam pokok sengketa;
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan
butir b dan
d. atau gabungan butir c dan d.
Jika
dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian
tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri.
[Pasal 7 Perma No. 1 Tahun 2008]
Setelah
para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada
hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya untuk berunding
guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan
penggunaan mediator bukan hakim. Jika setelah jangka waktu maksimal yaitu
2 (dua) hari, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang
dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih
mediator kepada ketua majelis hakim. Setelah menerima pemberitahuan para pihak
tentang kegagalan memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim
bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama
untuk menjalankan fungsi mediator. [Pasal 11 Perma No. 1 Tahun 2008]
Para
pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik. Salah satu pihak dapat
menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan
iktikad tidak baik. [Pasal 12 Perma No. 1 Tahun 2008]
Bab III dalam Perma
Nomor 1 Tahun 2008 adalah mengenai tahap-tahap proses mediasi. Pasal 13
dijelaskan tentang penyerahan resume perkara dan waktu untuk menjalani proses
mediasi tersebut. Pada pasal 14 dejelaskan tentang kewenangan mediator
menyatakan suatu proses mediasi telah gagal salah satunya apabila salah satu
pihak atau kuasa hukumnya tidak menghadiri mediasi dua kali berturut-turut.
Pasal 15 menjelaskan tugas-tugas dari seorang mediator dalam menangani suatu
proses mediasi. Pada pasal 16 dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, mediator
dapat memanggil seorang atau lebih yang lebih ahli dalam suatu bidang tertentu.
Pasal 17 menjelaskan tentang pencapaian kesepakatan dalam suatu proses mediasi
dan berikutnya pada Pasal 18 dijelaskan tidak tercapainya tujuan kesepakatan
dalam proses mediasi. Pasal 19 menjelaskan tentang keterpisahan mediasi dari
litigasi.
Tahap-Tahap Proses Mediasi
Dalam
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang
disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu
sama lain dan kepada mediator. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat
menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
Proses
mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator
dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim. Atas dasar
kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari.
Jika
diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan
secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi. [Pasal 13 Perma No. 1
Tahun 2008]
Kewenangan
Mediator
Mediator
berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para
pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri
pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau
telah dua kali berturutturut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan
setelah dipanggil secara patut. Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator
memahami bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi melibatkan aset atau harta
kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang
tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan
tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat
menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang
bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap.
[Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008]
Mediator
wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. [Pasal 14
Perma No. 1 Tahun 2008]
Jika
mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator
wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani
oleh para pihak dan mediator. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili
oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas
kesepakatan yang dicapai.
Sebelum
para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan
perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum
atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik. Para
pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah
ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
Para
pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan
dalam bentuk akta perdamaian. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan
perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus
memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara
telah selesai. [Pasal 17 Perma No. 1 Tahun 2008]
Tugas-Tugas
Mediator:
(1)
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak
untuk dibahas dan disepakati.
(2) Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam
proses mediasi.
(3) Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
(4) Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali
kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi
para pihak. [Pasal 15 Perma No. 1 Tahun 2008]
Jika
setelah batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari kerja, para pihak tidak
mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab yang terkandung dalam
Pasal 15 Perma No. 1 Tahun 2008, mediator wajib menyatakan secara tertulis
bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim.
Segera setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan
perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pada
tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk
mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan. Upaya
perdamaian sebagaimana dimaksud diatas, berlangsung paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada
hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan. [Pasal 18 Perma No. 1 Tahun 2008]
Bab IV Perma Nomor 1
Tahun 2008 menjelaskan tentang tempat penyelenggaraan mediasi sebagaimana
dijelaskan pada Pasal 20. Pada Bab V dijelaskan tentang perdamaian di tingkat
banding, kasasi, dan peninjauan kembali dijelaskan pada Pasal 21 dan Pasal 22.
Bab VI menjelaskan tentang kesepakatan di luar pengadilan yang dijelaskan pada
Pasal 23. Pada Bab VII menjelaskan tentang pedoman perilaku mediator dan
insentif yang dijelaskan pada Pasal 24 dan Pasal 25. Dan pada Bab VIII
merupakan penutup menjelaskan pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2003 tidak berlaku lagi dan pada pasal 27 dijelaskan berlakunya Peraturan
Mahkamah Agung ini sejak tanggal ditetapkannya Perma tersebut pada tanggal 31 Juli
2008.
Tempat
Penyelenggaraan Mediasi
Mediasi
dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama atau
ditempat lain yang disepakati oleh para pihak. Mediator hakim tidak boleh
menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan. Penyelenggaraan mediasi di salah
satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya. [Pasal 20 Perma
No. 1 Tahun 2008]
Para
pihak dengan bantuaan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa
di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan
perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta
perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatannya harus disertai
atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang
membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.
Hakim
dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk
akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. sesuai kehendak para pihak;
b. tidak bertentangan dengan hukum;
c. tidak merugikan pihak ketiga;
d.
dapat dieksekusi.
e. dengan iktikad baik. [Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008]
Perdamaian
Di Tingkat Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali
Para
pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap
perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau
terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan
peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus. [Pasal 23 Perma No. 1
Tahun 2008]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar